Di Bulan Suci Ramadhan, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan Sabu Seberat 50gram

Sumber Foto : Pelaku AM (36). Humas Polresta Palangkaraya

lintaskalteng.com • Palangka Raya | Komitmen dalam hal memberantas narkotika di wilayah hukumnya, Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya berhasil menggagalkan seorang pria saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 50gram.

Diduga pelaku berinisial AM (36) tersebut, telah melakukan transaksi terlarang itu sudah lebih dari 1(satu) kali.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP G.S Rahail ketika dihubungi membenarkan hal tersebut, Pada Selasa sore hari, (4/4/2023).

” Memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangkaraya telah berhasil menggagalkan dan mengamankan seorang pria berinisial AM (36) saat tengah melakukan aksinya (transaksi) narkotika jenis sabu. “ucap Rahail.

Rahail menjelaskan, bahwa petugas menemukan 1(satu) paket sabu itu ketika petugas tengah melakukan penggeledahan dibadan terduga pelaku yang berlangsung di Jalan. Tjilik Riwut Km.46 tepat di depan Warung Daran, Kelurahan. Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya.

Selain itu petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangkaraya melakukan penangkapan tersebut berawal karena adanya laporan dari masyarakat, dan pada saat penangkapan pelaku, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat itu narkotika jenis sabu seberat 50 gram.

” Awal mula kami melakukan penangkapan kepada pelaku AM (36) karena adanya laporan dari masyarakat, dan saat ini kami berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) paket serbuk kristal didalam plastik klep yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 50gram, “ucap Rahail.

” Akibat tindakannya tersebut, pelaku AM akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, “pungkasnya. (Zayy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *